ASABRI Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua & Jaminan Pensiun Pertama Kepada Komjen Suntana

ASABRI Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua & Jaminan Pensiun Pertama Kepada Komjen Suntana
Gedung ASABRI. Foto dok ASABRI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hubungan Kelembagaaan PT ASABRI, Khaidir Abdurrahman dan Kepala Kantor Cabang Utama, Aris Karyawan menyerahkan Manfaat Program Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Pertama kepada Komjen. Pol. (Purn). Drs. Suntana, sebagai Peserta ASABRI.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula salah satu Mitra Pembayaran ASABRI yaitu Bank Mandiri Taspen yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta ASABRI, Saftari Nurhasanah Putri. 

Komjen. Pol Suntana memasuki masa Purna Tugas sebagai Anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Pria kelahiran Garut, 2 Juni 1966 ini merupakan lulusan Akpol 1989 dan dalam kurun waktu 34 tahun 11 bulan mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komjen Suntana tercatat pernah menduduki jabatan strategis lainnya seperti Kapolda Lampung, Wakabaintelkam Polri, Kapolda Jawa Barat hingga Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Sebagai bentuk Layanan ASABRI kepada pesertanya, perseroan menjelaskan Manfaat Pensiun yang diterima serta hak dan kewajiban sebagai Peserta ASABRI.

Komjen Suntana juga telah melakukan Enrollment dan autentikasi digital serta mendapatkan informasi terkait penggunaan aplikasi ASABRI Mobile dan ASABRI STAR yang akan memudahkan beliau saat menjalankan masa purna tugas.

“Terima kasih atas pelayanan yang disampaikan oleh teman-teman dari ASABRI dan Bank Mantap yang telah berkenan datang ketempat kami dalam menyampaikan hak kami yang telah kami terima. Penjelasan dari ASABRI sangat jelas dan menjadi pedoman kami dalam menjalani pensiun. Mekanisme pensiun juga telah dijelaskan dengan baik, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih semoga kita semua diberikan perlindungan kesehatan serta ridho Allah SWT," ujar Komjen Suntana.

Sebagai bentuk Layanan ASABRI kepada pesertanya, perseroan menjelaskan Manfaat Pensiun yang diterima serta hak dan kewajiban sebagai Peserta ASABRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News