As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini

Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo SH.

"Surat penjelasan MA terkait nomor  register kasasi As’ad telah kami terima. Sebagai tindaklanjutnya proses eksekusi akan kami laksanakan pada Kamis, hari ini," kata Rusman kepada JPNN di ruang kerjanya.

Surat pemanggilan As’ad syam sendiri, kata Rusman, secara patut telah disampaikan ke alamat terakhir As’ad pada Selasa sore (17/11). Surat tersebut diantar langsung oleh JPU Sofian Hadi dan M Nendri kepada keponakan Asad Syam yang bernama Isnaini.

"Surat itu kami antar langsung ke rumahnya. Yang menerima surat ponakannya yang bernama Isnaini. Istri As’ad juga ada di sana  waktu itu,” terang Sofian Hadi menimpali Kajari.

SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News