As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo SH. "Surat itu kami antar langsung ke rumahnya. Yang menerima surat ponakannya yang bernama Isnaini. Istri As’ad juga ada di sana waktu itu,” terang Sofian Hadi menimpali Kajari.
"Surat penjelasan MA terkait nomor register kasasi As’ad telah kami terima. Sebagai tindaklanjutnya proses eksekusi akan kami laksanakan pada Kamis, hari ini," kata Rusman kepada JPNN di ruang kerjanya.
Surat pemanggilan As’ad syam sendiri, kata Rusman, secara patut telah disampaikan ke alamat terakhir As’ad pada Selasa sore (17/11). Surat tersebut diantar langsung oleh JPU Sofian Hadi dan M Nendri kepada keponakan Asad Syam yang bernama Isnaini.
Baca Juga:
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel