As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB

As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo SH. "Surat itu kami antar langsung ke rumahnya. Yang menerima surat ponakannya yang bernama Isnaini. Istri As’ad juga ada di sana waktu itu,” terang Sofian Hadi menimpali Kajari.
"Surat penjelasan MA terkait nomor register kasasi As’ad telah kami terima. Sebagai tindaklanjutnya proses eksekusi akan kami laksanakan pada Kamis, hari ini," kata Rusman kepada JPNN di ruang kerjanya.
Surat pemanggilan As’ad syam sendiri, kata Rusman, secara patut telah disampaikan ke alamat terakhir As’ad pada Selasa sore (17/11). Surat tersebut diantar langsung oleh JPU Sofian Hadi dan M Nendri kepada keponakan Asad Syam yang bernama Isnaini.
Baca Juga:
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi