As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo SH. "Surat itu kami antar langsung ke rumahnya. Yang menerima surat ponakannya yang bernama Isnaini. Istri As’ad juga ada di sana waktu itu,” terang Sofian Hadi menimpali Kajari.
"Surat penjelasan MA terkait nomor register kasasi As’ad telah kami terima. Sebagai tindaklanjutnya proses eksekusi akan kami laksanakan pada Kamis, hari ini," kata Rusman kepada JPNN di ruang kerjanya.
Surat pemanggilan As’ad syam sendiri, kata Rusman, secara patut telah disampaikan ke alamat terakhir As’ad pada Selasa sore (17/11). Surat tersebut diantar langsung oleh JPU Sofian Hadi dan M Nendri kepada keponakan Asad Syam yang bernama Isnaini.
Baca Juga:
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
BERITA TERKAIT
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025