As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB
Selain upaya itu, pemanggilan As’ad juga dilakukan melalui lurah tempat di mana As’ad beralamat. Tujuannya, agar surat panggilan benar-benar sampai kepada terpidana.
Baca Juga:
Kalaupun surat tidak sampai, setidaknya kejaksaan akan mengetahui alamat terbaru As’ad dari lurah itu. "Jadi ada dua upaya yang kami lakukan. mengantar langsung ke alamat dan melalui Lurah. Soalnya kita tahu sekarang dia menjabat sebagai anggota DPR-RI," terangnya.
Lantas bagaimana seandainya terdakwa tidak memenuhi panggilan. Apakah kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa? Menanggapi hal ini, Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’ad. Alasan ketidak hadiran As’ad Syam katanya sangat menentukan langkah kejaksaan berikutnya.
"Kita lihat alasannya dulu. Setelah itu, baru kita tentukan langkah, yang pasti, proses eksekusi akan kita laksanakan sesuai aturan," katanya.
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya