Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Asad Syam: Foto: Rakyat Merdeka/JPNN
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As'ad Syam akhirnya ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Muaro Jambi pun langsung dipindahkan tempat penahanannya ke daerah asalnya, ke Muaro Jambi, Jambi, Kamis (5/8) sore.

Pemulangan ini terkait eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sangeti setelah kader Partai Demokrat itu menjadi pelarian setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. "Pak As'ad akan diterbangkan Pukul 17.00 Wib ini dengan pesawat Lion Air," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8) siang.

Seperti diketahui Kejari sangeti telah menetapkan Asa’ad sebagai buronan sejak beberapa bulan lalu mengingat gagalnya eksekusi yang dilakukan April lalu. As'ad sendiri  ditangkap di kediaman istri keduanya di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (4/8) malam. Ini merupakan tindak lanjut  atas putusan Mahkamah Agung (MA)  yang mengabulkan kasasi jaksa yang diterima jaksa 16 November 2009.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi intelejen Kejagung dan KPK yang dipimpin jaksa Faried Haryanto. Keterlibatan KPK ini merupakan bentuk kerjasama KPK-Kejagung terutama dalam hal pelacakan dan penyadapan. Setelah ditangkap As'ad sempat diinapkan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung sebelum dipulangkan ke Jambi.

JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News