Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:18 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Negeri Sangeti, As'ad justru divonis bebas pada April 2008.
Baca Juga:
Atas putusan ini kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan vonis 4 tahun penjara bagi anggota komisi delapan DPR RI.
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As'ad awal April lalu. Namun usaha penagkapan itu gagal karena As'ad disebut melarikan diri. Inilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As'ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 dan meminta bantuan pada Kejagung.
As'ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta.
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK