Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:18 WIB

Asad Syam: Foto: Rakyat Merdeka/JPNN
Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Negeri Sangeti, As'ad justru divonis bebas pada April 2008.
Baca Juga:
Atas putusan ini kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan vonis 4 tahun penjara bagi anggota komisi delapan DPR RI.
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As'ad awal April lalu. Namun usaha penagkapan itu gagal karena As'ad disebut melarikan diri. Inilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As'ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 dan meminta bantuan pada Kejagung.
As'ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta.
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini