As'ad Syam 'Menghilang'
Eksekusi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat
Rabu, 02 Desember 2009 – 12:36 WIB
Lantas bagaimana kalau seandainya As’ad mangkir lagi? Menjawab pertanyaan ini, Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’ad lebih dulu.
“Kalau dia tidak bisa hadir, dia harus menyebutkan alasannya. Karena itu penting bagi kami dalam melakukan tindakan selanjutnya,” kata Rusman dengan sangat berhati-hati.
Selain itu, Rusman juga mengatakan bahwa As’ad syam telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Jadwal sidang PK As’ad kata Rusman telah ditetapkan pada 7 Desember 2009. “Tapi ini tidak mempengaruhi eksekusi. Eksekusi terhadap As’ad akan tetap kita laksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
SANGETI- As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang