As'ad Syam 'Menghilang'
Eksekusi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat
Rabu, 02 Desember 2009 – 12:36 WIB
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(imm/fuz/JPNN)
SANGETI- As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang