Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
Rabu, 16 Februari 2011 – 20:42 WIB
"Kita hanya untuk kasus yang di KPK, yang di paspor tidak. Kita sedang berusaha bertemu langsung dengan Gayus untuk mendapatkan informasi yang lebih valid lagi untuk membantu penyidik mengungkap kasus pidana lainnya," kata Abdul.
Ditambahkannya, LPSK siap memberikan perlindungan pada Gayus karena sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan. LPSK, lanjutnya, tidak mungkin diskriminatif.
"Kalau memang ada informasi penting yang menurut penyidik memang akan diungkap Gayus sehingga dia merupakan saksi kunci dari kejahatan tersebut, maka sesuai hukum harus kita lindungi,’’ tegas Abdul.
Dalam UU Tentang Perlindungan Saki dan Korban, Whistle blower bisa mendapat pengurangan hukuman. Namun demikian Abdul menegaskan bahwa belum tentu ketentuan tersebut berlaku untuk Gayus. Sebab, LPSK masih akan mendalami dulu sejauh mana peran Gayus dalam pengungkapan kasus.
JAKARTA — Tervonis kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, telah mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat