Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
Rabu, 16 Februari 2011 – 20:42 WIB

Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
"Kita hanya untuk kasus yang di KPK, yang di paspor tidak. Kita sedang berusaha bertemu langsung dengan Gayus untuk mendapatkan informasi yang lebih valid lagi untuk membantu penyidik mengungkap kasus pidana lainnya," kata Abdul.
Ditambahkannya, LPSK siap memberikan perlindungan pada Gayus karena sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan. LPSK, lanjutnya, tidak mungkin diskriminatif.
"Kalau memang ada informasi penting yang menurut penyidik memang akan diungkap Gayus sehingga dia merupakan saksi kunci dari kejahatan tersebut, maka sesuai hukum harus kita lindungi,’’ tegas Abdul.
Dalam UU Tentang Perlindungan Saki dan Korban, Whistle blower bisa mendapat pengurangan hukuman. Namun demikian Abdul menegaskan bahwa belum tentu ketentuan tersebut berlaku untuk Gayus. Sebab, LPSK masih akan mendalami dulu sejauh mana peran Gayus dalam pengungkapan kasus.
JAKARTA — Tervonis kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, telah mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi