Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
Rabu, 16 Februari 2011 – 20:42 WIB
"Kita hanya untuk kasus yang di KPK, yang di paspor tidak. Kita sedang berusaha bertemu langsung dengan Gayus untuk mendapatkan informasi yang lebih valid lagi untuk membantu penyidik mengungkap kasus pidana lainnya," kata Abdul.
Ditambahkannya, LPSK siap memberikan perlindungan pada Gayus karena sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan. LPSK, lanjutnya, tidak mungkin diskriminatif.
"Kalau memang ada informasi penting yang menurut penyidik memang akan diungkap Gayus sehingga dia merupakan saksi kunci dari kejahatan tersebut, maka sesuai hukum harus kita lindungi,’’ tegas Abdul.
Dalam UU Tentang Perlindungan Saki dan Korban, Whistle blower bisa mendapat pengurangan hukuman. Namun demikian Abdul menegaskan bahwa belum tentu ketentuan tersebut berlaku untuk Gayus. Sebab, LPSK masih akan mendalami dulu sejauh mana peran Gayus dalam pengungkapan kasus.
JAKARTA — Tervonis kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, telah mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata