Asal Bukan Penyidikan, Polri Bisa Libatkan KPK Usut Kasus Novel
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD tidak memersoalkan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Namun, mantan anggota Komiisi III DPR ini menggarisbawahi jika keterlibatan KPK hanya dalam koteks penyelidikan bukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum pidananya.
Sedangkan proses penegakkan hukum kasus pidana penganiayaannya sepenuhnya harus ditangani oleh Polri.
Artinya, keterlibatan KPK hanya dalam tahap penyelidikan untuk membantu mencari fakta yang melatarbelakangi peristiwa itu.
"Kalau tim gabungan pencari fakta yang melatarbelakangi itu, bisa saja kerja sama. Penyelidikan ya, ini bukan penyidikan. Sehingga faktanya nanti diketahui seperti apa. Menurut saya tidak masalah," ujar Mahfud usai menghadiri acara di kawasan Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/8).
Jangankan KPK, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini memandang unsur masyarakat lainnya pun bisa dilibatkan dalam tim yang dibentuk untuk mencari tahu latar belakang kasus penyiraman terhadap Novel.
"Tim investigasi Polri dan KPK itu bisa. Bisa juga tim pencari fakta, yang penting ini bukan penyidikan," tandas dia.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD tidak memersoalkan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, dalam mengusut kasus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power