Asal Harta Hakim MA Harus Diungkap
Minggu, 20 Januari 2013 – 00:38 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan (Komisi Keadilan) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengaudit kekayaan pribadi para Hakim Agung. Pasalnya, kuat dugaan bahwa mereka telah memperkaya diri mereka masing-masing. Selanjutnya ada Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution, yang diduga calon hakim agung “terkaya” pada seleksi calon Hakim Agung tahun 2008 lalu. Saat mencalonkan diri pada 2008 silam, Mahadi tercatat memiliki kekayaan Rp 6,7 miliar. Namun kini, sebut, Yingki, kekayaan pribadi Mahdi sudah naik berlipat-lipat.
Koordinator dari Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan, Yongki Ariwibowo, menilai munculnya beberapa nama calon Hakim Agung yang bermasalah, seolah memberi gambaran buram potret hukum di Indonesia. "Kita harus memaksa institusi yang berwenang seperti DPR, Komisi Yudisial untuk bergerak memeriksa para Hakim Agung yang biasa menjual diri atas nama perkara," ujar Yongki dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).
Yongki pun membeberkan catatan Komisi Keadilan tentang beberapa nama Hakim Agung yang diduga kuat melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di antaranya adalah Hakim Agung Imron Anwari sudah dua kali membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan (Komisi Keadilan) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS