Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya

Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

Kepada polisi, pelaku mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.

Untuk NR dan US, keduanya disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas maraknya kasus penyebaran hoaks, Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkannya. “Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi. (cuy/jpnn)

 


Divhumas Polri mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News