Asas Desentralisasi Tidak Lantas Menghilangkan Peran Pemerintah Pusat
jpnn.com - PEMERINTAH memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah.
Dalam pasal 10 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang kepada Kementerian/ Lembaga untuk dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa, berdasarkan dengan asas penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan Tugas Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas Desentralisasi.
Oleh sebab itu, sejalan dengan tuntutan era otonomi daerah guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, aspek pokok yang perlu mendapat perhatian adalah memperkuat sinergi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, agar dapat melakukan upaya bersama dalam mengatasi setiap masalah yang dihadapi termasuk dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan yang menjadi kewenangannya serta mengupayakan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga.
Kebijakan implementasi Asas Desentralisasi tidak serta merta menghilangkan peran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah. Kementerian dalam negeri sebagai pembina umum satuan polisi pamong praja di daerah juga mempunyai tanggungjawab dan peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan, melalui kegiatan fasilitasi, regulasi serta monitoring dan evaluasi.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, pada tahun anggaran 2014 melimpahkan wewenang kepada 27 (dua puluh tujuh) provinsi melalui anggaran kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas.
PEMERINTAH memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso