Asas Desentralisasi Tidak Lantas Menghilangkan Peran Pemerintah Pusat
Minggu, 17 Agustus 2014 – 00:18 WIB
Pola pembinaan yang dilakukan dengan mekanisme penyelenggaraan bimbingan teknis, rapat dan dialog interaktif di media televisi daerah yang ditujukan untuk kegiatan fasilitasi pencitraan Satpol PP di daerah.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan performance polisi pamong praja yang profesional dan berbasis kompetensi sehingga polisi pamong praja mampu meningkatkan eksistensinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. (adv/ditjenpum.go.id)
PEMERINTAH memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri