Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa
Rabu, 27 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia tidak hanya diterapkan kepada anak pejabat. Menurutnya, landasan hukum yang sama juga harus diberikan kepada warga biasa pada kasus yang sama, agar tidak melukai rasa keadilan publik.
Almuzzamil menyampaikan hal itu, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Almuzamil mengatakan, prinsip restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa sebenarnya sudah dikenal dalam hukum Islam.
Baca Juga:
"Ketika terdakwa bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi yang diminta keluarga korban dan keluarga korban memaafkan maka tidak ada keharusan untuk menjalani hukuman pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Namun diakuinya, publik menangkap kesan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa oleh hakim memang dipaksakan. Sebab, kata politisi PKS itu, prinsip itu hanya diberlakukan pada keluarga pejabat.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?