Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa
Rabu, 27 Maret 2013 – 22:44 WIB

Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa
“Perdebatannya ramai di media sosial. Pada umumnya mereka menggugat kebijakan hakim karena pada kasus yang sama dan penanganan yang sama teori ini tidak digunakan oleh hakim yang lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
Agar penerapa restorative justice berlaku umum, katanya, PKS akan mengusulkan agar prinsip itu dimasukan dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yang sedang dibahas di DPR. “Jika ini memberikan keadilan bagi publik, PKS akan pertimbangkan agar prinsip ini dimasukan dalam KUHP,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Rasyid Rajasa menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas dalam kecelakaan itu.
Di pengadilan, Rasyid divonis bersalah dan dijatuhi lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif