Asdamindo Tegaskan Pemalsuan Air Galon Bemerek Dapat Terkena Sanksi, Hukumannya Berat

Asdamindo Tegaskan Pemalsuan Air Galon Bemerek Dapat Terkena Sanksi, Hukumannya Berat
Bisnis Air Minum (DAM) isi terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan mengonsumsi air minum yang sehat. Foto: source for jpnn

Dalam pasal 7 keputusan menteri perdagangan itu mengatur bahwa DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang disediakan konsumen. DAM juga dilarang memiliki "stok" produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah atau galon tidak bermerek atau polos. Begitu juga dengan tutup galon DAM yang diwajibkan polos dan tidak bermerek. DAM juga tidak diperbolehkan memasang segel pada tutup galon.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus dan juga penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon milik produk tertentu karena masuk dalam kategori Pemalsuan dan diancam dengan pidana.

"Ketika kita menyetok lima atau sepuluh galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan baik dari undang-undang merek, perlindungan konsumen bahkan pidana umum biasa pun kena," kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.

Dia mengungkapkan, pelanggaran hak merek bisa terancam pidana kurungan 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Belum lagi ditambah apabila terdapat gangguan kesehatan bagi konsumen yang berpotensi ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Justisiari mengatakan, pencegahan pelanggaran pidana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan galon tidak bermerek. Juga tidak menyediakan stok galon air minum yang siap jual menggunakan merek pihak lain.

Dia meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena, ada resiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.

Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini, biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.

Bisnis Air Minum (DAM) isi terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan mengonsumsi air minum yang sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News