ASDP Bakal Pecat Pegawainya Jika Meloloskan Pemudik
jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen tidak membiarkan masyarakat mudik melalui angkutan penyeberangan laut.
Komitmen tersebut sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Direktur Komersial dan Layanan ASDP Yusuf Hadi menjelaskan pihaknya sudah diberikan tugas oleh Kementerian BUMN untuk tidak berkompromi membantu memudahkan masyarakat mudik, tanpa memenuhi syarat dari Gugus Tugas Covid-19.
Tak main-main, ASDP kata Yusuf bahkan tidak segan untuk memecat petugas di lapangan yang terbukti meloloskan masyarakat yang nekat mudik.
"Bila ada pihak atau oknum meloloskan pemudik, sanksinya paling tinggi PHK," kata Yusuf dalam conference virtual, Kamis (14/5).
Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.
Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah dengan membangun pos pengecekan atau buffer zone sebelum memasuki pelabuhan.
"Sejak 15 April kami sudah menempatkan buffer zone di luar pelabuhan," ucap Yusuf.
ASDP Indonesia Ferry diberikan tugas untuk tidak berkompromi membantu masyarakat untuk mudik.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer