ASDP Bakal Pecat Pegawainya Jika Meloloskan Pemudik

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen tidak membiarkan masyarakat mudik melalui angkutan penyeberangan laut.
Komitmen tersebut sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Direktur Komersial dan Layanan ASDP Yusuf Hadi menjelaskan pihaknya sudah diberikan tugas oleh Kementerian BUMN untuk tidak berkompromi membantu memudahkan masyarakat mudik, tanpa memenuhi syarat dari Gugus Tugas Covid-19.
Tak main-main, ASDP kata Yusuf bahkan tidak segan untuk memecat petugas di lapangan yang terbukti meloloskan masyarakat yang nekat mudik.
"Bila ada pihak atau oknum meloloskan pemudik, sanksinya paling tinggi PHK," kata Yusuf dalam conference virtual, Kamis (14/5).
Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.
Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah dengan membangun pos pengecekan atau buffer zone sebelum memasuki pelabuhan.
"Sejak 15 April kami sudah menempatkan buffer zone di luar pelabuhan," ucap Yusuf.
ASDP Indonesia Ferry diberikan tugas untuk tidak berkompromi membantu masyarakat untuk mudik.
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan