ASDP Pastikan Penumpang Rafelia II Diberi Santunan Asuransi
![ASDP Pastikan Penumpang Rafelia II Diberi Santunan Asuransi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160307_200112/200112_278517_Kapal_kerem.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) ikut mengawal proses pemberian santunan asuransi dari PT Jasa Raharja Putra kepada para penumpang korban kecelakaan KMP Rafelia II. Tujuannya agar korban tenggelamnya kapal di Selat Bali, Jumat (4/3) itu bisa menerima santunan asuransi.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Yusuf Hadi mengatakan, pihaknya telah berupaya mengurus santunan untuk para penumpang. “Sosialisasi dilakukan di pelabuhan pasca-kejadian. Proses berita acara juga langsung dilakukan, dan kami kawal juga yang berada di rumah sakit," ujarnya melalui siaran pers, Senin (7/3).
Ia menjelaskan, santunan asuransi diperuntukkan kepada penumpang KMP Rafelia II yang menjadi korban jiwa, luka-luka ataupun dirawat di rumah sakit. Santunan asuransi untuk korban jiwa adalah Rp 25 juta.
Santunan dengan jumlah yang sama juga diberikan kepada korban yang mengalami cacat permanen. Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan di RS mendapat santunan maksimal Rp 10 juta.
Sebelumnya, KMP Rafelia II mengangkut 64 penumpang dan 12 anak buah kapal. Sejauh ini, insiden tenggelamnya kapal milik PT Darma Bahari Utama itu telah mengakibatkan lima orang meninggal.
Santunan asuransi juga diberikan untuk kendaraan dan barang yang diangkut dengan KMP Rafelia II. "Proses ini terus kami kawal agar para korban mendapatkan haknya," papar Yusuf.(chi/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati