ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November 2024

ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November 2024
Penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP resmi berlaku mulai 1 November 2024. Foto: ASDP

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB.

Penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.

Adapun ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri.

Kemudian, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya.

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP resmi berlaku mulai 1 November 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News