ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November 2024

ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November 2024
Penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP resmi berlaku mulai 1 November 2024. Foto: ASDP

Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 23.400
* Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp 27.600
* Golongan II : Rp 65.500
* Golongan III : Rp 135.900
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
* Golongan VII : Rp 1.969.300
* Golongan VIII : Rp 2.503.000
* Golongan IX : Rp 3.814.500

Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 11.100
* Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp 11.200
* Golongan II : Rp 33.100
* Golongan III : Rp 46.400
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
* Golongan VII : Rp 664.100
* Golongan VIII : Rp 897.600
* Golongan IX : Rp 1.243.000

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen. (jpnn.com)

Penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP resmi berlaku mulai 1 November 2024.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News