Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK

Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Meski demikian Menkeu juga menegaskan, penerapan penggunaan masterlist telah dievaluasi melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 tahun 2009. “Penggunaan masterlist telah disesuaikan dengan concern masyarakat usaha yang menginginkan penyedehanaan prosedur,” tandasnya.

Di hadapan Komisi VI DPR, Menkeu menyebutkan pula bahwa dirinya telah menerbitkan PMK 240, PMK 241 dan PMK 242 tahun 2009 yang merupakan revisi atas PMK 45, PMK 46 dan PMK 46 tahun 2009 untuk mengakomodasi masyarakat usaaha FTZ BBK.

“Dengan terbitnya tiga PMK bari itu, diharapkan permasalahan teknis di lapangan dapat diselesaikan dan kepentingan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat usaha dapat diakomodasi,” tandasnya. 

Sementara Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan, dengan pemberlakukan Asean-China AFTA maka pemerintah harus segera memperketat pengawasan terhadap sejumlah pelabuhan impor guna mengantisipasi masuknya barang-barang selundupan ke dalam negeri. Menurut politisi Golkar itu, jangan sampai barang selundupan yang lolos merusak pasar dalam negeri.

JAKARTA – Pemerintah tetap yakin kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) tetap mampu bersaing meski Asean-China AFTA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News