ASEAN Plus Sepakat Tingkatkan Swap Devisa
Rabu, 03 Desember 2008 – 07:21 WIB
JAKARTA - ASEAN plus tiga negara (Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok) sepakat meningkatkan bilateral swap arangement (BSA). Kerja sama swap devisa tersebut juga akan dikembangkan ke tingkat multilateral. Jadi, ada mekanisme pengelolaan sendiri terhadap pool fund yang dikomitmenkan untuk memperkuat neraca pembayaran negara anggota.
''Nanti di-pool jadi satu. Jumlahnya lebih besar. Prosesnya multilateral. Jadi, mengelola sendiri,'' kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (2/12).
Baca Juga:
Kerja sama swap devisa ASEAN plus 3 atau Initiative Chiang Mai kini menyediakan dana USD 80 miliar. Dana itu berasal dari promissory note dari negara anggota. Dana itu bisa ditarik sewaktu-waktu jika ada yang butuh. Dari promissory note USD 80 miliar itu, Indonesia berkomitmen menyediakan USD 2 miliar. Dalam Chiang Mai Initiative, 80 persen disediakan Jepang, Korsel, dan Tiongkok. Sedangkan 20 persen sisanya ASEAN.
Anggito belum bersedia untuk menyebut jumlah penambahan promissory note yang diusulkan. Dia mengatajan, kepastian jumlah akan diputuskan dalam pertemuan tingkat menteri di Chiang Mai, Thailand, 15 Desember ini. Jika situasi keamanan di Thailand belum kondusif, Indonesia menawarkan diri menjadi tuan rumah. ''Itu akan diputuskan di forum menteri,'' kata Anggito. Menurut informasi, swap devisa akan ditingkatkan menjadi sedikitnya USD 120 miliar.
JAKARTA - ASEAN plus tiga negara (Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok) sepakat meningkatkan bilateral swap arangement (BSA). Kerja sama swap devisa
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja