ASEAN Sepakat Transparans soal Kebijakan Nontarif
Senin, 09 Mei 2011 – 03:30 WIB
JAKARTA - Satu persatu hambatan aturan nontarif kegiatan perdagangan ASEAN mulai diatasi. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sesuai dengan ASEAN Economic Community, disepakati untuk mulai dilakukan transparansi. Dicontohkannya, Indonesia yang mempunyai labeling requirement yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen. Selain alasan yang jelas, lanjutnya, juga harus mengacu pada komitmen yang telah dibuat dalam perjanjian. "Yang sudah disepakati yakni untuk transparansi dulu dan menghilangkan yang tidak konsisten," terangnya.
"Sebenarnya hambatan nontarif sudah dikurangi atau bahkan di-push. Kita sudah mulai dengan kesepakatan, kita harus mulai dengan transparansi dulu," kata Mari Elka di sela KTT ke-18 ASEAN di Jakarta Convention Center, Minggu (8/5).
Dia mengatakan, dalam transparansi itu harus dijelaskan alasan non tariff measures. "Bahwa masing-masing negara mempunyai peraturan nontarif itu sah-sah saja, asal dia memang ada alasan yang jelas," tutur Mari.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu persatu hambatan aturan nontarif kegiatan perdagangan ASEAN mulai diatasi. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sesuai
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045