ASEEEK…Uji Kendaraan Bermotor Sudah Online
jpnn.com - JAKARTA - Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online.
Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA. Barata menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 144 Tahun 2015 pada 25 September 2015, yang menyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat bisa menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.
Layanan uji tipe kendaraan yang dimaksud meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Uji tipe kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi VTA (Vehicle Type Approval), yakni sistem informasi berbasis web untuk mendukung kinerja dalam pelayanan permohonan uji tipe," ujar Barata di Jakarta, Rabu (11/11).
Nantinya, setiap penerbitan SUT maupun SRUT yang diajukan oleh pemohon dilakukan secara online akan dikenakan biaya.
"Biaya tersebut nantinya ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Barata.
Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Lain Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. (chi/jpnn)
JAKARTA - Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online. Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA. Barata menjelaskan, kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung