Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?
Rabu, 07 Desember 2016 – 16:07 WIB
Fakta persidangan ini tidak didiamkan begitu saja oleh KPK. Febri menegaskan, pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, juga informasi-informasi baru dari hasil pemeriksaan maupun penggeledahan.
"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal pasal UU Tipikor," pungkas Febri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel