Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?
Rabu, 07 Desember 2016 – 16:07 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Fakta persidangan ini tidak didiamkan begitu saja oleh KPK. Febri menegaskan, pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, juga informasi-informasi baru dari hasil pemeriksaan maupun penggeledahan.
"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal pasal UU Tipikor," pungkas Febri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus