Asep Iwan: Jangan Karena Ditunggu Masyarakat Muncul Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso, atas tewasnya Wayan Mirna Salihin terlalu terburu-buru dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Tiga minggu kasus tersebut berjalan, Asep melihat bukti-bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian sebenarnya belum cukup kuat untuk menjadikan wanita 27 tahun itu sebagai tersangka.
"Ditangkap itu waktunya 1 X 24 jam, ditahan ada batasannya. Sepengetahuan saya, yang ditahan itu tersangka kalau sebatas saksi itu nggak akan ditangkap. Kalau memang nggak cukup bukti, nggak harus menjadikan dia (Jessica) sebagai tersangka," kata Asep.
Polisi sambung Asep, tidak boleh memaksakan adanya pelaku pembunuhan Mirna hanya karena mendapat desakan dari masyarakat. Mengingat kasus tewasnya Mirna begitu menjadi sorotan masyarakat.
"Nggak boleh ada penafsiran karena dia (Jessica-red) juga di lokasi, dia pelakunya. Atau karena hanya ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya keluarlah nama tersangka yang buktinya juga belum kuat," tandas Asep dalam diskusi Mencari Sang Pembunuh di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/1). (chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso, atas tewasnya Wayan Mirna Salihin terlalu terburu-buru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan