Asep Muktar Diciduk Polisi Lantaran Menyimpan Barang Terlarang di Kamarnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Asep Muktar, 37, warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, karena menyimpan tiga paket besar sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Rabu (25/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika yang beralamat di Jalan Ikan Sebelah yang ternyata milik pelaku,” ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, pada Jumat (27/12).
Dari informasi itu lanjut Barmen -sapaan akrabnya- anggotanya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Asep Muktar.
“Kami tangkap pelaku ini saat dia sedang duduk di dalam kamar rumah. Setelah itu kami lakukan penggeledahan badan dan tempat, kami temukan tiga paket besar sabu-sabu, enam paket sedang sabu berat 350 gram dan satu unit timbangan di bawah kursi dalam kamar pelaku,” jelasnya.
Atas penangkapan ini, anggotanya pun langsung membawa pelaku ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.
BACA JUGA: Innalillahi, Sulis Meninggal Dunia dengan Kondisi Mengenaskan
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasunya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ang/sur)
Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Asep Muktar, 37, warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, karena menyimpan tiga paket besar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu