Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan

Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi. (antara/jpnn)


Lapas menjadi surga mengendalikan narkoba. Buktinya, tiga tersangka pengedar sabu-sabu mempunya aset mencapai Rp 9,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News