Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan
Senin, 30 Januari 2023 – 14:01 WIB

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023). ANTARA/Kristina Natalia
Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi. (antara/jpnn)
Lapas menjadi surga mengendalikan narkoba. Buktinya, tiga tersangka pengedar sabu-sabu mempunya aset mencapai Rp 9,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi