Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung
Selasa, 02 Juli 2024 – 09:25 WIB
Akibatnya, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Logam mulia yang bermerek secara ilegal itu telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.
"Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aset milik enam tersangka korupsi 109 ton emas disita oleh tim Jampidsus Kejagung, yakni berupa 7,7 kilogram emas murni.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim