Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung
Selasa, 02 Juli 2024 – 09:25 WIB

Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Akibatnya, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Logam mulia yang bermerek secara ilegal itu telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.
"Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aset milik enam tersangka korupsi 109 ton emas disita oleh tim Jampidsus Kejagung, yakni berupa 7,7 kilogram emas murni.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak