Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung

Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung
Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Akibatnya, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Logam mulia yang bermerek secara ilegal itu telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.

"Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aset milik enam tersangka korupsi 109 ton emas disita oleh tim Jampidsus Kejagung, yakni berupa 7,7 kilogram emas murni.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News