Aset Bandar Narkoba Kampung Ambon Disita BNN, Nilainya Fantastis
Jumat, 08 Januari 2021 – 17:37 WIB
Pada kesempatan itu BNN juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kg dan 9.980 butir ekstasi.
Barang haram itu merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyitaan aset bandar narkoba ini disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/1).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi