Aset Bank Indover Dibekukan

Aset Bank Indover Dibekukan
Aset Bank Indover Dibekukan
AMSTERDAM – Pada saat Bank Indonesia (BI) sibuk mengamankan moneter dari guncangan krisis, kabar mengejutkan datang dari Belanda. Pengadilan Distrik Amsterdam telah membekukan aset dan kewajiban anak perusahaan BI, Indonesische Overzeese Bank NV (Indover). Pengadilan juga memerintahkan penunjukan dua pihak sebagai administrator.

Bank sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB) menyatakan,  Bank Indover dinyatakan perlu mendapatkan regulasi darurat. Sedangkan dua pihak yang ditunjuk adalah Mr T van Hees dan Mr H de Haan. Selain dibekukan aset dan kewajibannya, simpanan senilai 11 juta euro (USD 15 juta) di Indover milik perseorangan akan diberi jaminan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan DNB. "Aset dan kewajiban di Indover akan dibekukan, berdasarkan perintah dari pengadilan," ujar salah seorang juru bicara di DNB.

Seperti diketahui, Bank Indover adalah anak usaha BI yang beroperasi di Eropa. Bank Indover memiliki dua anak perusahaan di Hong Kong, Indover Asia Limited dan di Singapura, Indover Trade Services Pte. Ltd. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, bank sentral dilarang memiliki anak usaha. Karena itu, dalam waktu dekat Bank Indonesia akan melepas kepemilikan Indover.

Rencananya, PT Bank Mandiri Tbk akan mengakuisisi Bank Indover setelah PT Bank Ekspor Indonesia batal membeli bank tersebut. Proposal akuisisi Indover telah diajukan oleh Bank Mandiri sejak permulaan 2008. (reuters/kim)
Berita Selanjutnya:
Produk Syariah Lebih Stabil

AMSTERDAM – Pada saat Bank Indonesia (BI) sibuk mengamankan moneter dari guncangan krisis, kabar mengejutkan datang dari Belanda. Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News