Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benny merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Aset Benny Tjokro yang disita Kejagung berupa lahan seluas 1,52 juta meter persegi di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).
Total luas lahan Benny Tjokro tersebut terbagi ke dalam 209 bidang tanah.
Sahroni mengatakan apa yang dilakukan Kejagung bukan hal mudah karena memerlukan komitmen yang tinggi.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/11).
Politikus Partai NasDem itu pun mendukung langkah aparatur negara memiskinkan koruptor seperti Benny Tjokro (BT).
"Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," lanjut Sahroni dalam keterangan (28/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung menyita aset terpidana korupsu dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro.
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat