Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benny merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Aset Benny Tjokro yang disita Kejagung berupa lahan seluas 1,52 juta meter persegi di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).
Total luas lahan Benny Tjokro tersebut terbagi ke dalam 209 bidang tanah.
Sahroni mengatakan apa yang dilakukan Kejagung bukan hal mudah karena memerlukan komitmen yang tinggi.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/11).
Politikus Partai NasDem itu pun mendukung langkah aparatur negara memiskinkan koruptor seperti Benny Tjokro (BT).
"Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," lanjut Sahroni dalam keterangan (28/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung menyita aset terpidana korupsu dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional