Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benny merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Aset Benny Tjokro yang disita Kejagung berupa lahan seluas 1,52 juta meter persegi di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).
Total luas lahan Benny Tjokro tersebut terbagi ke dalam 209 bidang tanah.
Sahroni mengatakan apa yang dilakukan Kejagung bukan hal mudah karena memerlukan komitmen yang tinggi.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/11).
Politikus Partai NasDem itu pun mendukung langkah aparatur negara memiskinkan koruptor seperti Benny Tjokro (BT).
"Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," lanjut Sahroni dalam keterangan (28/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung menyita aset terpidana korupsu dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang