Aset Bos Judi Online Apin BK Disita, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, MEDAN - Aset milik bos judi online Jonni alias Apin BK telah disita pihak kepolisian.
Apin BK ditangkap di Singapura dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simajuntak dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri menyebut aset yang disita tersebut nilainya mencapai Rp 158 miliar.
“Aset yang disita berupa 21 unit jetski, dua unit speedboad, satu kapal, tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, kemudian rumah senilai Rp153 miliar, jadi totalnya Rp 158,8 miliar nilai asetnya,” kata Irjen Panca dalam keterangannya yang diterima, Rabu.
Bos judi daring terbesar di Sumut itu ditersangkakan melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panca menyebutkan pihaknya secepatnya melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkas TPPU akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang pada 8 Agustus 2022.
Apin BK, bos judi online punya 21 unit jetski, dua speedboad, satu kapal, tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, kemudian rumah senilai Rp 153 miliar.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong