Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN). Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat Barang Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) mencapai Rp46,7 triliun dan tersebar di 24 BUMN.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, BPYBDS adalah barang yang diperoleh dari belanja APBN untuk disalurkan melalui K/L yang kemudian diteruskan, dioperasionalkan oleh BUMN. Saat ini semua BPYBDS tersebar di berbagai Kementrian dan Lembaga.
"BUMN yang terbesar PLN. Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, BPYBDS ini sebaiknya di PMN kan," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/6).
Pemerintah, kata Hadiyanto sudah mengusulkan PMN untuk BPYBDS ini. Salah satu yang terbesar adalah untuk PLN sebesar Rp20 triliun. Sisanya yang lain akan terus dilakukan verifikasi oleh BPKP.
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah