Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
"Nantinya akan dicatat sebagai PMN melalui mekanisme penetapan Peraturan Pemerintah PMN pada BUMN yang bersangkutan," kata Hadiyanto.
Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMN. Hanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.
"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliar. Tapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UU. Langkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accounting. Jadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM