Aset Century di Swiss Sulit Ditarik

Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan Perdata

Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Swiss baru mau mengembalikan aset dua mantan pemegang saham Bamk Century itu jika dilakukan lewat jalur hukum perdata.

Untuk itu, pemerintah lewat kejaksaan Agung akan segera mengajukan gugatan perdata terhadap Hashim dan Rafat di pengadilan Swiss. Wakil Jaksa Agung Darmono, mengungkapkan, pengembalian aset Century melalui gugatan perdata telah tertuang dalam kerjasama Mutual Legal Assistant (MLA) terbaru antara Indonesia dan Swiss.

"Pemerintah Swiss menyarankan gugatan perdata, namun kami terus berupaya melakukan upaya pendekatan melalui otoritas Bank Dunia, dan berusaha menyempurkan MLA yang ada," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Senin (7/2).

Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Aset/Koruptor itu menambahkan, gugatan perdata untuk mengembalikan aset Centuty akan dilakukan oleh jaksa pengacara negara atas nama Bank Mutiara (nama baru Bank Century). Bank Mutiara inilah yang akan menggugat Hashim dan Rafat. Seperti diketahui, Bank Century dinyatakan bangkrut dan ditalangi (bailout) dengan dana Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan.

JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News