Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan Perdata
Senin, 07 Februari 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Swiss baru mau mengembalikan aset dua mantan pemegang saham Bamk Century itu jika dilakukan lewat jalur hukum perdata. Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Aset/Koruptor itu menambahkan, gugatan perdata untuk mengembalikan aset Centuty akan dilakukan oleh jaksa pengacara negara atas nama Bank Mutiara (nama baru Bank Century). Bank Mutiara inilah yang akan menggugat Hashim dan Rafat. Seperti diketahui, Bank Century dinyatakan bangkrut dan ditalangi (bailout) dengan dana Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Untuk itu, pemerintah lewat kejaksaan Agung akan segera mengajukan gugatan perdata terhadap Hashim dan Rafat di pengadilan Swiss. Wakil Jaksa Agung Darmono, mengungkapkan, pengembalian aset Century melalui gugatan perdata telah tertuang dalam kerjasama Mutual Legal Assistant (MLA) terbaru antara Indonesia dan Swiss.
Baca Juga:
"Pemerintah Swiss menyarankan gugatan perdata, namun kami terus berupaya melakukan upaya pendekatan melalui otoritas Bank Dunia, dan berusaha menyempurkan MLA yang ada," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Senin (7/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century,
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata