Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan Perdata
Senin, 07 Februari 2011 – 21:01 WIB
Dalam kesempatan itu Darmono juga menyebut aset Century di Swiss berupa uang tunai senilai USD 155,99 juta atas nama Telltop Holdings di Bank Dresdner Bank Switzerland. Selain Swiss lanjut Darmono, aset kedua terpidana 15 tahun yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia itu juga tersimpan di salah satu bank di Hongkong. Namun Beda dengan Swiss, otoritas perbankan di Hongkong bersedia mengembalikannya ke Indonesia.(pra/jpnn)
JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus