Aset Century di Swiss Sulit Ditarik

Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan Perdata

Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
Aset Century di Swiss Sulit Ditarik
Dalam kesempatan itu Darmono juga menyebut aset Century di Swiss berupa uang tunai senilai USD 155,99 juta atas nama Telltop Holdings di Bank Dresdner Bank Switzerland. Selain Swiss lanjut Darmono, aset kedua terpidana 15 tahun yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia itu juga tersimpan di salah satu bank di Hongkong. Namun Beda dengan Swiss, otoritas perbankan di Hongkong bersedia mengembalikannya ke Indonesia.(pra/jpnn)


JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News