Aset Century Dikejar, Proses Hukum Jangan Terhenti
Senin, 30 Januari 2012 – 19:27 WIB

Aset Century Dikejar, Proses Hukum Jangan Terhenti
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyambut gembira adanya upaya pemerintah mengejar aset Bank Century, yang dilandasri dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012. Meskipun dinilainya terlambat, namun besar harapan Perpres itu dapat menutup kerugian negara akibat bailout Century. Aboebakar menegaskan, upaya pengejaran aset ini harus dilakukan dengan sungguh sungguh. "Semoga saja bisa dilaksanakan dengan baik dengan negara-negara yang bersangkutan," tegas Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum, itu.
"Meskipun para ekonom meyakini tidak mengkin ada aset recovery secara penuh. Besar harapan saya Perpres tersebut bukan sekedar pencitraan belaka apalagi upaya untuk meredam kasus ini," katanya, Senin (30/1), di Jakarta.
Seperti diketahui, lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyambut gembira adanya upaya pemerintah mengejar aset Bank Century, yang dilandasri dengan
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana