Aset Century USD 155,9 Juta Dipatikan Masuk Negara
Selasa, 01 Maret 2011 – 19:43 WIB
JAKARTA - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono menjamin aset century akan masuk kas negara jika gugatannya menang. Sebab pengambilalihan aset pemilik Bank Century (sekarang Bank Mutiara) Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi akan diserahkan ke negara. Penyerahan aset menurut dia, merupakan bagian tak terpisahkan sebab kerugian dari kolapsnya Bank Century telah ditalangi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal serupa ditegaskan Wakil jaksa Agung Darmono. Kata dia, dana talangan yang digunakan merupakan uang negara sehingga akan dikembalikan ke negara. "LPS adalah pemegang saham mayoritas Bank Century, karena telah menalangi kerugian Bank Century," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Senin (1/3).
Baca Juga:
Dengan begitu, lanjut dia, jika gugatan dimenangkan proses yang tersisa adalah pemindahbukuan dari Bank Mutiara ke pemerintah. Maryono yang dikonfirmasi via telepon menambahkan, gugatan dilakukan karena aset Rafat dan Hesyam berupa surat berharga dan deposito senilai USD 155,9 juta yang
dikelola PT Telltop Holding Ltd dan merupakan milik Bank Mutiara sesuai putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diklaim oleh Tarquin Ltd perusahaan Inggris yang berkedudukan di Cameron Island.
Baca Juga:
"Dalam rangka penyelesaian kasus dengan PT Telltop, kita mengajukan gugatan pada PT Tarquin tapi Dressner Bank (Swis) menyerahkan kepada pengadilan," jelas Maryono.
JAKARTA - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono menjamin aset century akan masuk kas negara jika gugatannya menang. Sebab pengambilalihan aset pemilik
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati