Aset di Luar Negeri Dibekukan, Hartawan Aluwi Melawan
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi ternyata tak mau asetnya dirampas. Mantan komisaris utama PT Antaboga Delta Sekuritas itu melawan upaya pemerintah Indonesia yang membekukan pembekuan asetnya senilai USD 2,6 juta di Hong Kong.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya mengatakan, Hartawan telah mengajukan gugatan. "Telah mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hongkong)," katanya di Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menambahkan, penegak hukum sedang berupaya agar uang milik nasabah Bank Century yang dilarikan Hartawan bisa ditarik lagi melalui jalur Mutual Legal Assistance (MLA). Kini, katanya, Kementerian Hukum dan HAM pun akan meladeni gugatan Hartawan di pengadilan Hong Kong.
"Karena Hartawan mengajukan gugatan ke pengadilan di Hong Kong, maka Kementerian Hukum dan HAM sebagai central authority," kata Agung.
Seperti diketahui, Bareskrim telah memulangkan dan menangkap Hartawan pada Kamis (21/4) malam setelah selama delapan tahun buron. Ia divonis bersalah telah menggelapkan dana nasabah Bank Century sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(elf/JPG/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru