Aset Dikembalikan, KPK Akan Banding Keputusan Akil

Aset Dikembalikan, KPK Akan Banding Keputusan Akil
Aset Dikembalikan, KPK Akan Banding Keputusan Akil

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aset milik terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar, dikembalikan lantaran tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya. Hal ini tercantum dalam putusan mantan Ketua MK itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempelajari putusan Akil sebelum memutuskan akan melakukan banding atau tidak. Salah satu yang dipelajari mengenai beberapa aset yang dikembalikan kepada Akil.

"Saat ini sedang kami diskusikan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Selasa (1/7).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terkait keputusan Akil. Salah satu alasan lembaga antikorupsi itu melakukan banding lantaran barang bukti yang dikembalikan.

"Jadi kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," tandas Pulung.

Dalam putusan, sejumlah aset milik Akil dikembalikan. Adapun aset yang dikembalikan yaitu pertama uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Kedua, uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di PT Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga, uang sejumlah Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada PT BCA cabang Pontianak dengan nomor rekening 17101434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Sejumlah aset milik terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News