Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya

Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (14/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kemudian, satu buah kartu debit," kata Gatot.

Dia menambahkan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik tersangka yang berjuluk crazy rich asal Bandung itu.

Sebab, ujar Gatot, tidak menutup kemungkinan aset-aset diduga dari hasil tindak pidana penipuan.

"Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dana tersebut," kata Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam, pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan TPPU. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan ditangkap dan ditahan. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Doni Salmanan dengan total Rp 60 miliar. Ini perinciannya.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News