Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya
"Kemudian, satu buah kartu debit," kata Gatot.
Dia menambahkan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik tersangka yang berjuluk crazy rich asal Bandung itu.
Sebab, ujar Gatot, tidak menutup kemungkinan aset-aset diduga dari hasil tindak pidana penipuan.
"Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dana tersebut," kata Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam, pada 8 Maret 2022.
Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan TPPU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan ditangkap dan ditahan. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Doni Salmanan dengan total Rp 60 miliar. Ini perinciannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?