Aset Eks Presiden PKS Dilelang, Negara Terima Rp 1,05 M
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor uang hasil lelang aset sitaan dari koruptor ke kas negara. Kali ini, aset yang telah dilelang adalah tanah seluas 11.360 meter persegi yang disita dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Tanah yang berlokasi di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor itu laku Rp 1,051 miliar dari harga limit (batas) Rp 926,295 juta. Sedangkan proses lelangnya dilaksanakan melalui sistem online atau e-auction closed bidding.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lelang aset sitaan dari LHI merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya pengadilan menyatakan mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap kuota impor daging dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Tanah dan bangunan lain (yang belum terlelang, red) akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan," ujar Febri.
Menurut Febri, masih ada tanah sitaan dari LHI yang belum dilelang. Lokasinya di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya KPK juga menyetorkan uang Rp 2,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang rumah LHI di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Nilai lelang tersebut sesuai dengan harga limit yang ditawarkan KPK dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).(jpc/jpg)
KPK kembali menyetor uang hasil lelang aset sitaan dari koruptor ke kas negara hasil lelang aset sitaan dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terpidana kasus suap impor daging.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini