Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016

Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) malam. Foto: Source for JPNN

Lebih lanjut Galumbang merasa terkejut terkait jaksa dalam persidangan yang seolah-olah menganggap kondisi kemananan di Papua yang mengancam korban jiwa sebagai hal biasa yang bisa diantisipasi, sehingga tidak dianggap sebagai peristiwa force majeure.

Menurut dia, membangun di Papua tidak hanya dengan keahlian, tetapi dengan air mata.

"Kondisi keamanan bukanlah hal yang biasa, orang ditembaki dan digorok bukanlah hal biasa seperti halnya bencana gunung berapi atau banjir yang bisa di antisipasi," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, seharusnya, negara bertanggung jawab dan hadir dalam menjamin keamanan di saat pihaknya yang juga rakyat Indonesia berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan di Papua yang ironisnya adalah proyek negara sendiri, bukan malah diputarbalikkan menjadi suatu keadaan yang biasa-biasa saja.

"Saya khawatir jika hal ini dibenarkan maka orang-orang atau perusahaan-perusahaan menjadi enggan membangun di Papua karena dibunuh, digorok, ditembaki, diculik dan diintimidasi dikategorikan sebagai hal yang biasa-biasa saja dan resiko ini hanya ditimpakan kepada rakyat," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail yang mengatakan, penerapan pasal pencucian uang terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.

"Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif. Sebab proyek tersebut masih berjalan.namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News