Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad keberatan seluruh aset kliennya dan istri, Sandra Dewi disita terkait kasus korupsi timah.
Dia mengatakan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menjalani pernikahan.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi Ahmad dilansir Antara.
Menurutnya, dasar pertimbangan hakim memutuskan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi menimbulkan tanda tanya besar.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum bakal mencermati salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya
Andi Ahmad berpendapat, dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain itu, Andi Ahmad juga menyoroti aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey Moeis sebelum terjadinya tindak pidana pada 2015.
Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad keberatan seluruh aset kliennya dan istri, Sandra Dewi disita terkait kasus korupsi timah.
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini