Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta

"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.
Perintah tersebut sehubungan dengan vonis Harvey Moeis yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.
Suami Sandra Dewi itu divonis pidana selama 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. (antara/jpnn)
Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad keberatan seluruh aset kliennya dan istri, Sandra Dewi disita terkait kasus korupsi timah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law