Aset Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara Disita, Uang Masih Misteri
Dia menerangkan pihaknya bekerja sama dengan Polres Probolinggo dan Polres Banyuwangi untuk mencari keberadaan orang pemilik aset milik Taat ini.
Sebab, diketahui tersangka Taat mengatasnamakan bangunan dan tanah yang dibelinya itu memakai nama orang lain (sultan).
Ada bangunan di Banyuwangi milik Taat yang dibeli dari seseorang yang diduga uang tersebut merupakan hasil penipuan bermodus penggandaan uang milik para korban.
"Jadi dari pengakuan orang telah menjual tanah dan bangunan kepada Taat, namun sertifikat atas nama orang lain. Ini kami masih mencari semua orang yang pernah terlibat jual beli bersama Taat Pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 aset milik tersangka Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng disita oleh tim penyidik dari Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa pagi (29/11).
Puluhan aset terdiri dari bangunan rumah, bengkel dan sejumlah tanah. Selain itu, rumah dan bangunan di Padepokan Dimas Kanjeng juga disita, termasuk rumah milik para istri tersangka Taat.
Penyidik Ditreskrimum dibantu oleh Polres Probolinggo, memasang garis police line di sekeliling pagar rumah istri ketiga Taat Pribadi, bernama Mafeni, di Jalan Pahlawan, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Polisi juga memasang banner bertuliskan 'Disita Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.’(don/no/sam/jpnn)
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Probolinggo dan Banyuwangi untuk menyita seluruh aset milik Dimas Kanjeng
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi