Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini
Jumat, 12 November 2021 – 19:44 WIB
"Cuma memang bentuknya murni digital, namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar.(chi/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis