Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini
Jumat, 12 November 2021 – 19:44 WIB

CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX
"Cuma memang bentuknya murni digital, namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar.(chi/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel