Aset KTE Bertambah
Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:00 WIB
BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan saham itu berdasarkan usulan dari Bupati Kutim yang saat itu dijabat oleh Awang Faroek Ishak. Permohonan penjualan saham berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor 242/175/Bupati Kutim/VIII/2006 tertanggal 14 Agustus 2006 tentang permohonan penjualan saham 5 persen di PT KPC milik PT KTE.
Sedangkan untuk pemanfaatan dana hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 sebesar 63 juta dolar Amerika Serikat (setara dengan Rp 576 miliar) berdasarkan surat dari PT KTE No.023/A1/KTE/IX/08 tertanggal 10 September 2008 tentang rencana usuaan pemanfaatan dana hasil penjualan saham serta surat Bupati Kutim No.900/508/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 tentang rencana penyertaan modal pada Bankaltim
Baca Juga:
Mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono kepada Kaltim Post mengatakan bahwa permintaan menjual dan permintaan pemanfaatan disampain dalam surat. "Kami (DPRD Kutim) hanya merekomendasikan persetujuan," tandas Mujiono. Ia mengaku kaget atas penetapan tersangka kepada Awang Faroek Ishak.
Persetujuan itu diberikan sebelum disahkannya peraturan daerah terkait pemanfaatan dana hasil penjualan saham. DPRD Kutim sendiri kala itu sudah membentuk pansus untuk menyusun peraturan daerah tersebut. Sayangnya berkasnya tak kunjung selesai dan disahkan.
BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius