Aset LHI Disamarkan Milik Partai

Setelah Disita KPK dalam Kasus Impor Daging

Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Aset LHI Disamarkan Milik Partai

JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang lain. Salah satu upaya itu dilakukan bendahara umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, yang mengalihkan mobil VW Caravelle milik LHI menjadi milik partai.
    
Pengalihan aset itu terungkap ketika majelis hakim mencecar Mahfudz saat menjadi saksi untuk LHI di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10). Mahfudz sempat dibuat gelagapan oleh hakim Made Hendra ketika dicecar soal VW Caravelle yang sebelumnya diketahui miliki LHI kemudian tercatat sebagai aset PKS.    

"Mengapa setelah penyitaan oleh KPK, Anda memasukan mobil itu (VW Caravelle) dalam daftar aset PKS?" tanya Made Hendra. Mendengar hal itu Mahfudz bingung, dia sempat gugup dan tak bisa segera menjawab. Baru kemudian dia beralasan mobil tersebut bukan dia yang memasukan sebagai aset PKS.

Menurut dia, seorang montir yang menyatakan mobil itu sebagai aset PKS. "Awalnya bukan aset PKS, tapi seorang montir yang tahu itu kendaraan partai," ujarnya. Tak puas dengan jawaban Mahfudz, Made Hendra terus mengejar. Dia menanyakan kenapa malah seorang montir yang lebih tahu aset partai daripada seorang bendahara umum.

Hakim mencurigai Mahfudz sempat menemui LHI ketika ditahan oleh KPK. Dalam pertemuan itu diduga LHI memerintahkan Mahfudz untuk memasukan pengeluaran partai untuk pembelian mobil seharga Rp 1 miliar tersebut. Sebab dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) LHI, mobil tersebut tidak dicantumkan.

Dalam sidang LHI itu setidaknya ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Satu diantara saksi itu ialah Sefty Sanustika, istri dari terdakwa kasus yang sama Ahmad Fathanah. Dalam keterangannya Sefti mengakui pernah memberikan uang Rp 200 juta pada LHI atas perintah suaminya. "Tapi uang itu diantarkan supir karena saya tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu Ahmad Fathanah sendiri kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Jika pada agenda sidang sebelumnya Fathanah lebih terlihat tenang, kemarin justru sebaliknya. Fathanah tampak tegang bahkan ketika awal membacakan pledoinya, pria asal Makassar itu mulai menangis.

Dalam materi pembelaan pribadi yang diberi judul "Hukuman Yang Dipaksakan" tersebut Fathanah merasa KPK memang memaksakan perkara pidana korupsi padanya sejak tahap penyidikan. Dia bahkan menyebut penyidik KPK Novel Baswedan sempat mengancam akan memiskinkannya jika tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fathanah dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa menilai salah seorang kepercayaan LHI itu terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.

JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News